Syarat dan Penanganan Surat Kehilangan Barang pada Kantor Polisi
Mazyanto.com- Penanganan Surat Kehilangan Barang pada Kantor Polri
Surat adalah lembaran kertas yang memuat atau menyampaikan informasi dari satu pihak kepada pihak lain baik nama pribadi maupun nama organisasi kantor.
Dalam Kantor Polri ada beberapa macam jenis Laporan Polisi (LP) salah satunya Laporan Kehilangan Barang/surat ringan yang diterangkan dalam laporan Polisi Model C (LP-C).
Syarat yang harus dilengkapi ketika ingin membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yang ditangani oleh kantor polri seperti :
1. Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
a. Surat Pengantar yang dikeluarkan oleh Desa
b. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
c. Fotocopy BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor)
d. Atau membawa fotocopy STNK (jika ada)
2. Kehilangan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
a. Surat Pengantar yang dikeluarkan oleh Desa yang tercantum NIK KTP
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK terbaru)
c. Fotocopy KTP (jika ada)
3. Kehilangan KK (Kartu Keluarga)
a. Surat Pengantar yang dikeluarkan oleh Desa
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau
c. Membawa keterangan Nomor Kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil setempat
4. Kehilangan ATM/Buku Tabungan
a. Surat Pengantar yang dikeluarkan oleh Desa
b. Menyerahkan fotocopy KTP
c. Fotocopy Buku Rekening
d. Membawa Keterangan Nomor Rekening ATM yang didapat dari Bank yang bersangkutan
Surat yang dikeluarkan dari Desa atau kelurahan hanya sebagai pengantar untuk dibuatkan surat kehilangan yang resmi dari Kantor Polri setempat.
Dengan demikian surat laporan kehilangan dapat dipergunakan serta Barang/surat yang hilang tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Penulis : deasy Suryaningsih
Editor. : Mazyanto.com
Posting Komentar untuk "Syarat dan Penanganan Surat Kehilangan Barang pada Kantor Polisi"